ATR/BPN–KPK Tunjuk Sulut Jadi Pilot Project, Gubernur: ‘Masalah Tanah Harus Selesai!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa program ini diharapkan menjadi best practice nasional dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Program kerja sama ini merupakan inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025, yang melibatkan KPK dan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di daerah.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor! Cek Status Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP dengan Sentuh Tanahku
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi sumber persoalan yang berpotensi menimbulkan korupsi, sehingga perlu didorong perbaikan layanan publik secara menyeluruh.
Fokus kerja sama ini meliputi peningkatan pelayanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) agar lebih mudah diakses masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayahnya.
Baca Juga: Tangis Pecah di Ternate, Haji Bur Dilepas dengan Penuh Haru dan Penghormata
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi. Ini momentum bagi kita untuk bergerak bersama,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK dalam pencegahan korupsi serta penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Editor: AbangKhaM
