Saat Tanah Adat Terancam, Sertipikat Ulayat Jadi Benteng Terakhir Nagari
Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat bukan sekadar administrasi, melainkan benteng untuk memperkuat peran ninik mamak dalam menjaga warisan leluhur dari berbagai ancaman.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Baca Juga: Aksi Tengah Malam Berujung Ricuh, Kadis PUPR Malut Didesak Dicopot!
Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagari mereka mengalami penebangan yang masif oleh masyarakat sendiri. Tekanan ekonomi membuat banyak warga terpaksa memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, hingga membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun situasi saat itu sangat sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan,” ujar Yosef Purnama.
Di balik perannya sebagai pemimpin adat, ia mengaku harus mengambil keputusan yang sangat berat. Para ninik mamak bahkan terpaksa menempuh jalur hukum untuk melindungi tanah ulayat mereka sendiri.
“Kami menangis semua. Ini kerugian besar bagi kami sebagai anak nagari. Tapi tanah ulayat harus tetap dijaga, karena itu milik bersama, bukan untuk dihabiskan hari ini saja,” tuturnya dengan haru.
Baca Juga: Upacara Harkitnas di Halut: ASN Diingatkan Jaga Persatuan dan Kedaulatan Digital
Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Saat proses penanganan berlangsung, mereka sempat menghadapi kendala karena lemahnya pembuktian subjek hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun.
Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan kuat bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari. Dengan adanya sertipikat, posisi ninik mamak semakin kuat dalam melindungi tanah ulayat dari potensi konflik maupun penyalahgunaan.
“Sekarang kami punya kepastian hukum. Tanah ini benar-benar diakui sebagai tanah ulayat kami,” tegas Yosef Purnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya dokumen, melainkan simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat, sekaligus benteng terakhir untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Editor: AbangKhaM
