Sering Picu Sengketa Tanah, ATR/BPN Tekankan Pentingnya Asas Kontradiktur Delimitasi
Sengketa batas bidang tanah masih kerap terjadi di berbagai daerah, terutama akibat tidak adanya kejelasan batas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah harus melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta menerapkan prinsip penting dalam penetapan batas, salah satunya Asas Kontradiktur Delimitasi.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
“Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Baca Juga: Aksi Tengah Malam Berujung Ricuh, Kadis PUPR Malut Didesak Dicopot!
Menurut Agus, asas tersebut wajib dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Selain itu, penerapannya juga berperan penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa.
Ia menambahkan, melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas tanah ditunjukkan langsung oleh pemilik dan disepakati oleh para pihak yang berbatasan. Kesepakatan ini menjadi acuan bagi petugas ukur saat melakukan pengukuran di lapangan.
Dalam praktiknya, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan sangat dianjurkan agar proses penetapan batas dilakukan secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, apabila muncul perbedaan pendapat, dapat segera diselesaikan melalui musyawarah.
Baca Juga: Upacara Harkitnas di Halut: ASN Diingatkan Jaga Persatuan dan Kedaulatan Digital
“Jika masih ada keberatan, berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena prinsip ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu memediasi para pihak,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dalam proses pengukuran.
Selain itu, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga batas tanahnya, mulai dari menyepakati batas, memasang tanda atau patok secara jelas, hingga memelihara tanda batas tersebut.
“Hal ini penting untuk mendukung kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari,” pungkas Agus Apriawan.
Editor: AbangKhaM
