Proyek Kanal Haltim Disorot, Pengamat: Tuduhan Tak Sesuai Mekanisme
Haltim – Polemik alokasi anggaran pemeliharaan jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur terus menjadi perhatian publik. Isu yang beredar bahkan menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) sebagai pihak yang diduga mengatur proyek tersebut.
Namun, pemerhati pembangunan daerah, Halek Lastory, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa tudingan yang berkembang tidak sesuai dengan mekanisme birokrasi dan proses perencanaan pembangunan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
“Setelah menelusuri alur perencanaan, penyusunan anggaran hingga mekanisme pengadaan, saya berpendapat bahwa Sekda dan Kadis Perkim bukan aktor yang mengatur anggaran Rp40,8 miliar tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar pada proses birokrasi yang sebenarnya,” ujarnya, Senin (7/6).
Baca Juga: 3.000 Lowongan Dibuka! Wagub Malut Resmi Buka Job Fair 2026 di Tobelo
Menurut Halek, program pemeliharaan jaringan kanal merupakan kebutuhan strategis daerah yang disusun melalui mekanisme perencanaan terbuka dan telah melewati tahapan verifikasi serta persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya di Kota Maba, dalam penanganan drainase, pengendalian banjir, serta pemeliharaan saluran air yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Tugas Sekda memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, sementara Kadis Perkim bertanggung jawab pada aspek teknis pelaksanaan. Keduanya menjalankan fungsi jabatan, bukan mengatur skema untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.
Halek juga menilai isu yang mengaitkan program tersebut dengan kepentingan bisnis tertentu belum memiliki dasar bukti yang kuat.
Baca Juga: Di Tengah Pro-Kontra, Warga Nilai Anggaran Kanal Haltim Sudah Tepat Sasaran
“Program ini dirancang agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, publik perlu melihat secara objektif dan memahami proses birokrasi yang sebenarnya,” tambahnya.
Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh asumsi yang tidak disertai pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Ia pun mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendukung program yang dinilai bermanfaat.
“Program ini sudah tepat sasaran dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kita harus mengapresiasi aparatur yang bekerja sesuai aturan, bukan menuduh tanpa dasar,” tegasnya.
Ia berharap suasana tetap kondusif agar pelaksanaan program pemeliharaan kanal di Kota Maba dapat berjalan optimal demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah berkelanjutan.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
