Daerah

BPN Maluku Utara Turun Lapangan di Weda Selatan, Data Tanah 2026 Mulai Dikumpulkan

Halteng – Mendukung penatagunaan tanah serta mewujudkan pengelolaan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Pengumpulan dan Pengolahan Data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) di Kecamatan Weda Selatan Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung selama delapan hari, terhitung sejak 4 Juni 2026, dengan melibatkan tiga petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah yang turut melakukan pengumpulan data lapangan dan pengolahan informasi pertanahan.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi aktual terkait kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di wilayah Kecamatan Weda Selatan. Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) sebagai instrumen evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang di lapangan.

Baca Juga: KONI Haltim Suntik Semangat Atlet di Porprov Malut, Target Emas Masih Terbuka

Selain itu, kegiatan ini juga mendukung penyediaan basis data pertanahan yang akurat guna menunjang perencanaan pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengambilan kebijakan pertanahan yang tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pengelolaan pertanahan yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: