RPJMD Rp1,53 M Haltim Disorot! Temuan Kemendagri Terungkap, Kepala Bappeda Belum Bersuara
Haltim – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025–2029 yang menelan anggaran sekitar Rp1,53 miliar kini menjadi sorotan publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen strategis tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas penyusunan RPJMD, mengingat seluruh proses telah dinyatakan selesai dengan realisasi anggaran mencapai 100 persen. Namun hingga kini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Timur belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat ketidaksinkronan antara indikator dalam RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kondisi ini berpotensi mengganggu proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Baca Juga: Keren! Halmahera Timur Raih Predikat Tertinggi Reformasi Hukum 2026, Satu-satunya di Malut
Selain itu, sejumlah indikator dalam dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan data dasar (baseline) maupun target capaian yang jelas. Padahal, kedua elemen tersebut merupakan tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan program pembangunan.
Kemendagri juga menemukan adanya indikator yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi namun dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Timur. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penyusunan substansi dokumen, sehingga perlu penyesuaian sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Sorotan semakin menguat seiring besarnya anggaran yang digunakan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diketahui mengalokasikan sekitar Rp1,53 miliar untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), hingga evaluasi RPJMD periode sebelumnya.
Seluruh tahapan tersebut dilaporkan telah direalisasikan 100 persen melalui Bappeda Halmahera Timur. Namun, temuan Kemendagri menunjukkan masih adanya celah dalam dokumen yang seharusnya menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Kepala Bappeda Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, sebagai penanggung jawab utama penyusunan RPJMD dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas dokumen tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan guna memperoleh penjelasan terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum direspons, sementara upaya komunikasi lainnya juga belum membuahkan hasil.
Sikap tersebut menambah perhatian publik terhadap persoalan ini. Di tengah berbagai pertanyaan mengenai kualitas dokumen dan efektivitas penggunaan anggaran, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas. Sebab, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan dan penggunaan anggaran selama lima tahun ke depan.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
