Ogah Bayar Puluhan Juta! Pensiunan Ini Urus Sertipikat Sendiri di BPN, Ternyata Lebih Mudah & Transparan
Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan kini semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Perubahan ini membentuk kesan baru, terutama bagi warga yang sebelumnya ragu mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan layanan.
Hal tersebut dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN, yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi prosesnya transparan dan jelas,” ujar Sutrisno.
Baca Juga: Dari Minyak Jelantah hingga Kurban, Ekspedisi Ini Ubah Wajah Desa Kalaodi
Ia memilih mengurus sendiri proses tersebut tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan di Kantah dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Awalnya saya mau lewat notaris, tapi biayanya bisa puluhan juta. Saya coba tanya langsung ke sini, ternyata bisa diurus sendiri,” ungkapnya.
Proses yang dijalani Sutrisno dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Saya sudah dua kali ke sini. Pertama belum lengkap, lalu kembali lagi karena kurang saksi. Sekarang sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” jelasnya.
Baca Juga: Ossy Dermawan: Tanpa Tanah, Program Asta Cita Tak Akan Jalan
Pengalaman ini berbeda jauh dibandingkan saat ia mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, pada masa itu proses masih terkesan rumit dan kurang transparan.
Ia bahkan pernah mengalami kendala saat menggunakan jasa pihak lain, di mana pengurusan sertipikat tidak kunjung selesai hingga satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri, sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.
Editor: AbangKhaM
