Rahasia Urus Tanah: Pisahkan Sertipikat Tanpa Kehilangan Induk, Begini Caranya
Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, hingga pembagian harta bersama.
Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dapat dipisahkan dari sertipikat induk tanpa menghapus keberlakuan sertipikat tersebut. Artinya, sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah proses pemisahan dilakukan.
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang menghapus sertipikat induk, pemisahan justru mempertahankan sertipikat awal. Sebagai contoh, jika pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
Baca Juga: Tidore Kembali Berjaya! Juara Umum MTQ XXXI Maluku Utara 2026 dengan Selisih Telak
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asal.
Sementara itu, pada sertipikat induk akan diberikan catatan terkait pemisahan yang telah dilakukan, disertai penyesuaian luas tanah sesuai hasil pengukuran terbaru.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Baca Juga: Wamen ATR Ossy Dermawan Ajak “Muliakan Sungai”: Dari Ciliwung untuk Peradaban Bangsa
Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan juga diperlukan sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli untuk transaksi penjualan, surat hibah, atau putusan pengadilan dan akta pembagian harta bersama.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan penyusunan peta bidang tanah hasil pemisahan. Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Adapun estimasi biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah serta luas bidang yang akan diukur. Masyarakat dapat mengecek perkiraan biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Kini di HP! Warga Rasakan Manfaat Sertipikat Elektronik Lebih Aman dan Praktis
Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memilih menu “Layanan”, kemudian “Info Layanan”, dan memilih opsi “Pemisahan”. Selanjutnya, pengguna dapat mengisi lokasi, jumlah, serta luas bidang tanah untuk memperoleh simulasi biaya secara otomatis.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Editor: AbangKhaM
