Luas Tanah di Sertipikat Berbeda dengan Girik? ATR/BPN: Jangan Panik, Ini Penjelasannya
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai wajar karena dipengaruhi oleh perkembangan metode dan teknologi pengukuran dari waktu ke waktu.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Apriawan, menegaskan bahwa kepastian pengukuran tanah tidak semata ditentukan oleh luas, melainkan pada kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).
Baca Juga: Wamen ATR Ossy Dermawan Ajak “Muliakan Sungai”: Dari Ciliwung untuk Peradaban Bangsa
Ia menjelaskan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan di masa lalu. Dokumen tersebut bukan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Menurutnya, pada masa lalu pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama di medan dengan kondisi topografi tertentu.
Seiring perkembangan teknologi, metode pengukuran tanah kini semakin modern. Pengukuran dilakukan menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter.
Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran saat ini dinilai jauh lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya. Oleh karena itu, perbedaan luas antara alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Kini di HP! Warga Rasakan Manfaat Sertipikat Elektronik Lebih Aman dan Praktis
Perbedaan tersebut bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelasnya.
Agus Apriawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum.
Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti girik atau Letter C dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat resmi, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Editor: AbangKhaM
