Wamen ATR/BPN Minta Daerah “Gerak Cepat” Atasi Konflik Lahan, GTRA Jadi Kunci!
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Imbauan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026), yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
“Kewenangan kepala daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat dimanfaatkan untuk mengelola persoalan pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar solusi bisa segera ditemukan,” ujar Ossy.
Baca Juga: Pusat Didesak! Maluku Utara Angkat Suara soal Ketidakadilan Politik
Dalam struktur kelembagaan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten/Kota. Keduanya memiliki kewenangan strategis, termasuk dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA di masing-masing wilayah.
Ossy juga menyoroti persoalan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut harus ditangani secara bijak dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, sementara masyarakat sudah lama tinggal di sana, maka perlu solusi. Kawasan tersebut bisa ditinjau kembali untuk dijadikan Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah,” jelasnya.
Baca Juga: Nusron Ajak Masyarakat Ikuti UAS Beralih ke Sertipikat Digital
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang telah lama menempati lahan di kawasan tersebut, sehingga diperlukan inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan non-hutan.
“Jika fungsi GTRA di Kalimantan Tengah dioptimalkan, maka kita harus mampu memetakan secara detail kawasan hutan serta mengidentifikasi wilayah yang perlu masuk program reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Baca Juga: Dari Daerah 3T, Loloda Kepulauan Bangkit! Bupati Halut Tegaskan Komitmen Bangun Kesejahteraan
Selain itu, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah.
Editor: AbangKhaM
