Beli Tanah Kini Lebih Aman! Cek Sertipikat Langsung dari HP Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi bidang tanah secara lebih mudah, cepat, dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fitur ini memungkinkan pemilik tanah untuk membagikan informasi sertipikat secara digital kepada calon pembeli tanpa perlu menyerahkan salinan fisik seperti fotokopi dokumen. Akses dapat diberikan langsung melalui akun Sentuh Tanahku dengan durasi waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Rahasia Urus Tanah: Pisahkan Sertipikat Tanpa Kehilangan Induk, Begini Caranya
Untuk menggunakan fitur ini, pemilik tanah harus memiliki akun yang telah terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan opsi “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, cukup memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan jangka waktu akses.
Calon pembeli yang telah menerima akses dapat melihat sertipikat tersebut melalui menu “Sertipikatku” pada akun mereka, tepatnya di submenu “Dibagikan”. Informasi yang ditampilkan mencakup data penting seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat pendaftaran.
Riwayat pendaftaran tersebut memuat berbagai informasi layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti transaksi jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga catatan blokir jika terdapat sengketa.
Baca Juga: Dulu Takut Ribet Urus Tanah, Kini Pensiunan Ini Kaget: Ternyata Mudah dan Bisa dari HP!
Melalui fitur ini, calon pembeli dapat melakukan pengecekan secara mandiri sebelum melanjutkan transaksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam proses jual beli tanah di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini guna meminimalkan risiko sengketa serta memastikan keabsahan data sebelum melakukan transaksi pertanahan.
Editor: AbangKhaM
