Nasional

Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihfungsikan, Menteri ATR/BPN Tegaskan LP2B Jadi Kunci Swasembada Pangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian sebagai langkah strategis menuju swasembada pangan nasional. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).

Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas utama pemerintah di tengah ketidakpastian global. “Bagi Bapak Presiden, ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah sebuah keharusan. Karena itu, kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui kebijakan LP2B,” ujarnya.

Baca Juga: Gandeng 28 Kampus, Menteri ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Setahun

Pemerintah menargetkan perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Provinsi Sulawesi Selatan bahkan telah melampaui target tersebut dengan capaian 88,05 persen. Atas capaian ini, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta bebas dialihfungsikan. “Boleh digunakan, tetapi tidak bebas. Harus tetap mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B agar tidak terjadi pengalihan fungsi secara sembarangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengintegrasikan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menegaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran untuk penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.

“Daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR agar segera mengajukan usulan. Target kita, cakupan RDTR di Sulawesi Selatan bisa mencapai 100 persen pada 2028,” jelasnya.

Baca Juga: ATR/BPN Gandeng Al Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

Sebagai bentuk komitmen bersama, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN serta sejumlah pejabat terkait.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut provinsi ini merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Hingga saat ini, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare lahan baku sawah.

“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian di daerah,” pungkas Jufri.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: