Nasional

ATR/BPN dan DPR RI Bahas Reforma Agraria, Peran Bank Tanah Didorong Lebih Kuat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya sebatas legalisasi aset, tetapi juga harus diikuti dengan penataan akses agar tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Viral! Nobar Piala Dunia di Ternate Masuk Akun Resmi FIFA, Jadi Sorotan Dunia

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, sehingga tanah yang telah diberikan dapat berdaya guna dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya saat membuka forum.

Ia mengakui, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan objek yang clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga kesinambungan antara penataan aset dan akses. Selain itu, efektivitas kelembagaan di tingkat pusat dan daerah juga menjadi perhatian.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyoroti pentingnya peran Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan pertanahan. Menurutnya, Bank Tanah berperan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah, sekaligus memastikan pengelolaan yang bebas konflik dan transparan.

“Bank Tanah harus mampu mencegah praktik spekulasi, menjamin kepastian hukum, serta memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Baca Juga: Haltim Dikepung Proyek Nasional, Bupati Fokus Lindungi Hak Tanah Masyarakat

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen DPR dalam mendukung penguatan kebijakan Reforma Agraria, termasuk melalui penyempurnaan regulasi.

Ia menyebut, berbagai isu seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), tanah adat, hingga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih membutuhkan perbaikan regulasi agar implementasinya lebih efektif.

“Kami siap memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang kuat dan mampu menjaga marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegasnya.

Baca Juga: 10 Kali Berturut-turut! Halmahera Utara Pertahankan WTP, PAD 2025 Lampaui Target

Rifqinizamy juga menilai penguatan regulasi bagi Bank Tanah menjadi penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Diskusi kemudian berlangsung bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: