Nasional

Kabar Baik! Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah untuk MBR, Target 1 Juta Bidang di 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan penyaluran program tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program ini merupakan sertipikasi tanah gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Rolling Jabatan di Halmahera Utara, 8 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

“Ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah,” ujarnya usai rapat di Jakarta.

Ia menyebutkan, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi sasaran program ini. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.

“Untuk penerima KPR FLPP, yang digratiskan adalah peningkatan status HGB menjadi SHM atas nama individu,” jelas Nusron.

Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program selama terdaftar maksimal dalam desil 8 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Tolak Aktivitas Tambang, Pemuda Mabapura Ancam Boikot PT Feni dan Antam di Haltim

Untuk mengakses program, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Ini terobosan luar biasa. Sertipikasi gratis akan dikombinasikan dengan program bedah rumah, sehingga masyarakat tidak hanya memiliki rumah layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya.

Program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026, sekaligus mendukung program nasional pembangunan Tiga Juta Rumah. Dengan adanya sertipikasi gratis, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu dalam memperoleh hak atas tanah secara legal tanpa terbebani biaya tinggi.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: