Daerah

Bupati Halut Tegas: PT NICO Dilarang Beli Kelapa di Bawah Rp2.000, Siap Buka Investor Baru

Halut – Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, merespons keluhan petani kelapa dengan menegaskan bahwa PT NICO tidak diperbolehkan membeli buah kelapa di bawah harga Rp2.000 per butir. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi petani di tengah tekanan harga pasar global.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menerima perwakilan Front Petani Kelapa Halmahera bersama manajemen PT NICO dalam pertemuan di ruang rapat Fredy Tjandua (FTJ), Kantor Bupati Halmahera Utara, Selasa (3/8/2026).

Dalam dialog tersebut, petani mengeluhkan harga kelapa yang disebut hanya berkisar Rp1.700 per butir, dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi. Selain itu, mereka juga menyoroti kerusakan jalan tani akibat aktivitas truk pengangkut kelapa milik perusahaan.

Baca Juga: Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Petani Halmahera Turun ke Jalan, Ancam Blokade Truk PT NICO

Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT NICO, Rita Sasetio, menjelaskan bahwa harga pembelian resmi perusahaan saat ini berada di angka Rp2.200 per butir, bukan Rp1.700. Ia menyebut harga tersebut telah menyesuaikan kondisi pasar global yang sedang mengalami penurunan.

“Harga pembelian PT NICO Rp2.200 per butir, dan itu sudah menjadi standar saat ini dengan mempertimbangkan kondisi pasar global,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati Piet Hein Babua menegaskan bahwa harga di bawah Rp2.000 tidak dapat diterima.

“Saya minta PT NICO tidak membeli kelapa di bawah Rp2.000 per butir. Harga di bawah itu sangat tidak wajar, dan sebagai pemerintah daerah kami tidak menginginkan hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Layanan Logistik, Pelindo TPK Ternate Bangun Workshop Baru, Target Rampung Oktober 2026

Selain itu, Bupati juga membuka peluang bagi investor baru untuk masuk sebagai pembeli kelapa di Halmahera Utara. Ia telah menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk mencari alternatif pasar guna menjaga harga tetap kompetitif.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada investor baru yang masuk, karena masih dipengaruhi kondisi pasar global. Bupati juga mengajak masyarakat yang memiliki jaringan investor untuk ikut membuka peluang tersebut.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) hilirisasi, Bupati menegaskan tidak ada kewajiban bagi petani untuk menjual kelapa kepada PT NICO. Petani tetap memiliki kebebasan memilih, baik menjual dalam bentuk kelapa utuh, kopra, maupun ke pihak lain, selama tidak melanggar ketentuan larangan pengiriman bahan mentah keluar daerah.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah akan memanggil para pengepul untuk mengklarifikasi perbedaan harga yang diterima petani di lapangan.

“Kami akan menggelar pertemuan lanjutan bersama pengepul, Front Petani, PT NICO, dan Pemda untuk meminta penjelasan terkait harga yang diterima petani,” ujar Bupati.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat guna mencari solusi konkret atas persoalan harga kelapa di Halmahera Utara.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: