Nasional

Nusron Wahid Ungkap 3 Kategori Konflik Agraria, Status Lahan Jadi Kunci Penyelesaian

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat tiga kategori utama dalam konflik agraria dan Reforma Agraria yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Menurut Nusron, status lahan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria. Ia membagi konflik tersebut ke dalam tiga kategori, yakni konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, konflik yang melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau aset pemerintah, serta konflik yang berkaitan dengan lahan milik swasta.

Baca Juga: BPN, PPAT, dan Bapenda Halteng Bersinergi, Layanan Pertanahan Dipercepat dan PAD Digenjot

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron kepada awak media.

Ia menjelaskan, perbedaan status lahan tersebut turut menentukan langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh pemerintah.

Untuk konflik yang melibatkan lahan atau aset milik swasta, pemerintah dinilai memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” jelasnya.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-81, ASN Kantah Halteng Turun Cat Bahu Jalan Bersama Pemda

Namun, Nusron mengatakan penanganan konflik yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi. Hal itu karena terdapat aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara yang harus diperhatikan.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.

Sementara untuk konflik agraria yang berada di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.

Baca Juga: Ratusan Bibit Ditanam di Pesisir Mabapura, Kolaborasi HPMM–Antam Lawan Abrasi

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat menggunakan satu mekanisme yang sama untuk seluruh persoalan konflik agraria. Setiap kasus harus dilihat berdasarkan status, karakteristik, serta dasar hukum yang melekat pada bidang tanah atau kawasan yang menjadi objek konflik.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron Wahid didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: