Nasional

Tak Lagi Antre Lama, Warga Rasakan Pengukuran Tanah Cepat dan Terjadwal dari ATR/BPN

Proses pengukuran bidang tanah yang selama ini kerap menjadi salah satu tahapan panjang dalam pengurusan sertipikat kini mulai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, warga dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal mengajukan permohonan.

Hal tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah (30) saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang. Ia mengaku tidak menyangka proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dapat berlangsung begitu cepat.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Bupati Halut Tegas: PT NICO Dilarang Beli Kelapa di Bawah Rp2.000, Siap Buka Investor Baru

Akmal mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Petugas loket kemudian menawarkan sejumlah pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan.

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur. Cepat sekali, waktunya pasti,” ungkapnya.

Pengalaman serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri di Kantah Kota Tangerang Selatan.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya. Cepat sekali,” kata Fitri.

Baca Juga: HPMM Ultimatum PT FHT: Kesepakatan Harus Dijalankan, Jika Tidak Boikot Berlanjut

Sebelum mengurus sendiri, Fitri mengaku sempat membayangkan proses pendaftaran tanah membutuhkan waktu lama karena mendengar pengalaman dari orang lain. Namun, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses yang dijalaninya lebih mudah karena sejak awal sudah memperoleh kepastian jadwal.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” ujarnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui perbaikan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia (SDM).

Layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.

Baca Juga: Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Petani Halmahera Turun ke Jalan, Ancam Blokade Truk PT NICO

Antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut juga terlihat di Tangerang. Kantah Kota Tangerang tercatat telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: