Daerah

Tender Jalan Sirtu Halteng Inprosedural, CV ASTRI Desak Untuk Lakukan Evaluasi Ulang

Halteng – Proses tender paket Pembangunan Jalan Sirtu Menuju Pekuburan Umum (Samping Lapas) Kabupaten Halmahera Tengah menuai sorotan setelah CV ASTRI mempersoalkan keputusan Pokja Pemilihan yang menggugurkan penawarannya pada tahap evaluasi teknis.

Direktur CV ASTRI, Hidayat Syawal, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sanggahan terkait alasan perusahaan dinyatakan gugur. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah spesifikasi Tandem Roller yang ditawarkan berkapasitas 6–8 ton, sementara Pokja mensyaratkan kapasitas 1–3 ton.

Menurut Hidayat, kapasitas alat yang lebih besar semestinya dapat dipertimbangkan berdasarkan fungsi dan kemampuannya dalam mendukung mutu serta target waktu pekerjaan. Ia juga mempertanyakan tidak adanya klarifikasi sebelum penawaran perusahaan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Peta Nilai Tanah Halteng 2026 Mulai Disiapkan, Tim Turun Kumpulkan Data di 5 Kecamatan

“Kalau kapasitas peralatan lebih besar, seharusnya dilihat fungsi dan substansinya terhadap mutu pekerjaan. Kami mempertanyakan dasar pengguguran tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu,” kata Hidayat.

Namun, Pokja Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah tetap mempertahankan keputusan tersebut. Dalam jawaban sanggahan tertanggal 27 Agustus 2026 yang diunggah melalui halaman resmi LPSE pada 1 September 2026, Pokja menyatakan Lembar Data Pemilihan mensyaratkan Tandem Roller berkapasitas 1–3 ton.

Karena CV ASTRI mencantumkan kapasitas 6–8 ton, Pokja menilai peralatan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Selain persoalan spesifikasi alat, CV ASTRI juga mempersoalkan waktu penyampaian jawaban sanggahan. Menurut perusahaan, masa sanggah berlangsung pada 20–25 Agustus 2026, sedangkan jawaban sanggahan tertanggal 27 Agustus dan baru diunggah pada 1 September 2026.

Baca Juga: Paskibraka Kota Ternate Segera Terima Sertifikat dan Insentif, Penyerahan Dijadwalkan Kamis

CV ASTRI menilai kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sorotan lainnya menyangkut nilai penawaran. CV ASTRI menyebut harga yang diajukan sebesar Rp689.867.362,51, sedangkan CV Mitra Bobane disebut mengajukan penawaran sebesar Rp751.668.059,78.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp61,8 juta. Meski demikian, harga terendah tidak otomatis menjadi dasar penetapan pemenang karena peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.

CV ASTRI meminta agar proses evaluasi dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh dokumen pendukung penawaran secara utuh. Perusahaan juga menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada LKPP dan menempuh jalur hukum apabila keberatannya tidak mendapatkan penyelesaian yang dinilai adil.

Baca Juga: Ternate Geopark Dibidik Jadi Geopark Nasional, Batu Angus Jadi Ikon Utama

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.

Di tengah polemik tersebut, pertanyaan utama yang muncul adalah apakah seluruh dokumen penawaran telah diverifikasi secara substantif, apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan evaluasi yang sama, serta apakah keputusan pengguguran sepenuhnya didasarkan pada persyaratan tender.

Adanya keberatan CV ASTRI belum dapat menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun praktik KKN. Namun, keterbukaan proses evaluasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang dinilai penting untuk memastikan pengadaan berjalan objektif, transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Halmahera Tengah yang tengah gencar melakukan pembangunan, kepastian proses pengadaan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: