Tikus di Ruang KPK
Oleh : Muhammad Adha
Belum lama setelah putusan diucapkan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait usia cawapres yang menjadi polemik hukum hingga mengundang perhatian publik terhadap anak presiden yang kini resmi diusung sebagai calon wakil presiden dengan memanfaatkan peralatan guardian of constitution, negara di perhadapkan dengan kasus serupa dirumpun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Isu yang berkembang belakangan ini tidak luput dari perhatian rakyat Indonesia, bahwa ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi amanah mengawal kepentingan rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Degradasi serius dan amat disayangkan terjadi diakhir periode Jokowi, bagaimana tidak Indonesia sebagai negara hukum jelas tertuang dalam Undang undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3). Dengan menggunakan peralatan negara dalam upaya mempermainkan konstitusi negara adalah penghianatan terhadap rakyat Indonesia.