RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Penting, ATR/BPN Bahas 575 Masalah Agraria
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan kementerian/lembaga dan berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi tersebut mampu menjawab persoalan agraria sekaligus memperkuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Musda III Pemuda Muhammadiyah Halut Digelar, Kasman: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan
Dalam pembahasan tersebut, ATR/BPN menyoroti lima persoalan utama yang perlu diperkuat dalam RUU, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Ossy menegaskan persoalan agraria tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, hingga belum seragamnya kebijakan antarsektor.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Gad Momole Turun Langsung Survei ZNT di Waleh, BPN Halteng Bidik 30 Zona pada 2027
Konsinyering juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, dengan agenda pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada 1 September 2026. Pemerintah berharap regulasi tersebut nantinya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan Reforma Agraria secara terpadu dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Editor: AbangKhaM
