Nasional

UU Reforma Agraria Disahkan, ATR/BPN dan LPRA Bakal Bagi Peran Tangani Konflik Agraria

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria setelah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan.

Sebelumnya, lembaga tersebut disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dalam pembahasan RUU, nomenklatur BRAN disepakati menjadi LPRA dan lembaga tersebut berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pembagian kewenangan antara ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan, termasuk menentukan tugas dan fungsi yang nantinya tetap berada di kementerian maupun yang masuk ke lembaga baru.

Baca Juga: 53 Sertifikat Diserahkan ke Warga Sibenpopo, 78 Persen Lahan Belum Terdaftar

“Nanti Kementerian ATR/BPN menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, tidak seluruh penanganan konflik dan sengketa agraria otomatis dialihkan kepada LPRA. Pembagian tugas akan mempertimbangkan karakter persoalannya.

Untuk konflik antarindividu yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, penanganannya dapat tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Sementara konflik yang bersifat komunal, seperti masyarakat dengan korporasi, BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), dapat menjadi bagian dari kewenangan lembaga reforma agraria tersebut.

“Konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelas Nusron.

Baca Juga: Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Urus Sertipikat Lebih Jelas

Sementara itu, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Sebelum disahkan, pembahasan RUU tersebut melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi hingga pembahasan tingkat I bersama pemerintah.

Dengan pengesahan tersebut, pengaturan mengenai reforma agraria kini memiliki landasan hukum baru, termasuk penguatan kelembagaan untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: