RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Jadi UU, 596 DIM Dibahas Sebelum Palu DPR Diketuk
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui pemerintah dan DPR RI untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat membacakan pendapat akhir Presiden RI mengatakan, regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum reforma agraria, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Baca Juga: Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Urus Sertipikat Lebih Jelas
Menurut pemerintah, pengaturan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Pemerintah berharap penguatan regulasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
DPR mencatat pembahasan RUU tersebut sebelumnya melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembentukan Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi. Baleg juga melibatkan puluhan pihak dalam proses pembahasan, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU hingga tahap pengesahan.
Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan, DPRD Ternate Kawal Gerakan Bersih Lingkungan Cegah Banjir
Sementara itu, laporan pembahasan RUU dalam rapat paripurna disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Pengesahan ini menjadi dasar baru dalam penyelenggaraan reforma agraria, termasuk pengaturan mengenai penataan penguasaan dan pemilikan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, subjek penerima, serta penyelesaian konflik agraria.
Dalam rapat paripurna tersebut, Nusron hadir bersama jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pimpinan dan anggota DPR RI, menteri serta kepala lembaga terkait, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Editor: AbangKhaM
