RUU Reforma Agraria Lolos Pembahasan Tingkat I, Kini Menunggu Sidang Paripurna DPR RI
Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah selesai dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berharap RUU tersebut nantinya menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan, DPRD Ternate Kawal Gerakan Bersih Lingkungan Cegah Banjir
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I,” ujar Nusron.
Menurutnya, Reforma Agraria merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat. Pengaturan tersebut diperlukan karena tanah dan sumber daya agraria menjadi sumber kehidupan masyarakat sehingga penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.
RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, termasuk persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, serta penerapan fungsi sosial atas tanah.
Baca Juga: Sengketa Tanah Berakhir Damai, Kepala Kantah Halteng Turun Langsung ke Lapangan
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Nusron.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya dan menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Editor: AbangKhaM
