Nasional

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Pasti, PERINTIS 10 Hari Bikin Warga Tak Lagi Menunggu Lama

Ketidakpastian waktu menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat saat mengurus layanan pertanahan. Kini, melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kepastian waktu penyelesaian mulai dirasakan masyarakat, termasuk di Kota Samarinda dan Kabupaten Semarang.

Layanan PERINTIS telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Layanan ini menetapkan penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari dengan tahapan yang terintegrasi.

Warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, menjadi salah satu pemohon yang merasakan manfaat layanan tersebut. Ia mengajukan balik nama melalui PPAT pada 1 September 2026 dan pada 4 September sudah mendapat informasi untuk mengambil sertipikat yang telah selesai diproses.

Baca Juga: Target 3 Juta Sertipikat Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Bidik Rampung 2027

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.

Menurutnya, kepastian dan kecepatan layanan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

“Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” katanya.

Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses terdiri atas verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian di Kantah selama 5 hari.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun, Tanah Wakaf Muhammadiyah Pohuwato Akhirnya Kantongi Sertipikat

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Ia melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, verifikasi pada 27 Agustus, penandatanganan AJB pada 28 Agustus, dan pelaporan akta pada 2 September.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: