Pendidikan

Dikbud Maluku Utara Siapkan Pendirian LSP Untuk Lulusan SMK

TERNATE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyiapkan pelatihan dan pendampingan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Hal ini dalam rangka memastikan kompetensi peserta didik sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Apalagi diketahui LSP untuk SMK di Malut saat ini belum ada.

Kepala Dikbud Malut, Damruddin Rahman dikonfirmasi mengatakan, selain LSP tahun ini pihaknya juga segera mendorong pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Itu dua lembaga yang wajib ada di semua SMK. Karena memang data kita secara nasional di Kemendagri dua lembaga itu melekat di setiap SMK,” terangnya ditemui di sela agenda pelatihan dan pendampingan guru SMK di salah satu hotel di Kota Ternate.

Damruddin menargetkan, paling tidak terdapat satu atau dua LSP yang akan didirikan terlebih dulu sebelum dipersiapkan di semua kabupaten kota.

Sementara, Penanggung jawab pelatihan SMK Dikbud Malut, Makmur menyatakan dalam pendampingan dan pelatihan terhadap guru SMK ini diproyeksikan sampai pada penerbitan lisensi LSP.

Yang diproyeksikan awal ini, yakni SMK yang sudah pernah mendapatkan lisensi LSP. Cuman karena kemarin tidak diperpanjang maka kita mendukung untuk dilakukan lisensi kembali, yaitu SMK 1 dan 2 Kota Ternate serta SMK 1 Tidore,”jelasnya.

Sementara sebut dia, terdapat 15 SMK di Malut yang diupayakan bisa mendapat lisensi LSP pada tahun 2025, diantaranya SMK 1, 2, 3, 4, dan 5 Kota Ternate, SMK 1, 2, 3, dan 5 Kota Tidore Kepulauan, SMK 1 dan 2 Halmahera Barat, SMK 2 Halmahera Utara, SMK 1 Halmahera Timur, SMK 2 Halmahera Tengah, serta SMK 1 Halmahera Selatan.

Jadi nanti ini akan ditindaklanjuti untuk pelatihan asesor. Terkait dengan penyiapan siswa mengikuti LSP sebagai syarat untuk pendirian LSP,” pungkasnya.

Terpisah, Pemateri Ketua LSP-P1 SMK Negeri 2 Cikarang Barat Ade Hermawan menyampaikan berdirinya LSP-P1 SMK ini penting karena berdasarkan Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Kemudian kata Ade, ini sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional pasal 61 ayat 1,2,dan 3 dimana uji kompetensi profesi merupakan sesuatu yang sangat diwajibkan.

Diharapkan lulusan SMK yang ada di Malut ini memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi bidang. Sehingga setelah tamat mereka ingin bekerja di industri sudah mempunyai kompeten pada bidang masing-masing sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” jelasnya.

Ade mengharapkan dengan agenda ini, SMK yang belum ada LSP bisa mendirikan, sehingga nanti memudahkan proses sertifikasi dalam rangka mendorong kualitas peningkatan mutu kompetensi siswa disetiap sekolah masing-masing. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: