ATR/BPN Terima Barang Rampasan KPK Senilai Rp763 Juta, Akan Dimanfaatkan untuk Layanan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan, dengan total nilai mencapai Rp763.198.000.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan aset tersebut.
Baca Juga: Dulu Tunggu 8 Bulan, Kini PBT Bisa Selesai Hitungan Hari Berkat Pengukuran Terjadwal
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” ujar Dalu.
Aset yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, seluas 120 meter persegi dengan bangunan 132 meter persegi senilai Rp569.023.000.
Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, seluas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000 serta satu unit minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Dalu mengatakan tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai. Pemanfaatan lainnya, seperti untuk gedung arsip atau mendukung operasional kantor, juga akan dikaji.
Baca Juga: Tak Bisa Urus Tanah Saat Hari Kerja? Layanan PELATARAN ATR/BPN Buka Akhir Pekan
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bagian dari manfaat lain penanganan perkara tindak pidana korupsi.
KPK juga meminta agar aset yang telah diserahkan diberi penanda sebagai barang hasil penanganan perkara KPK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Dalam kegiatan tersebut, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.
Editor: AbangKhaM
