15.977 Pulau di Indonesia Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kawasan strategis Indonesia.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar bukan sekadar penerbitan dokumen, tetapi juga bagian dari upaya negara melindungi hak masyarakat dan menata kawasan perbatasan.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Bukan Sekadar Apel Pagi, Gad Momole Ingatkan Pegawai BPN Halteng soal Kebersihan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang bersumber dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan bidang tanah di 15.977 pulau belum disertipikatkan. Adapun 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.
Tansri menjelaskan, sertipikat yang diterbitkan bukan untuk pulau secara keseluruhan, melainkan untuk bidang-bidang tanah yang berada di pulau tersebut. Pendaftaran tanah diperlukan untuk memperjelas status penguasaan dan pemilikan serta meminimalkan potensi konflik pertanahan.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh ke Kantor BPN! Mobil ATR/BPN Dekat Permudah Konsultasi Pertanahan
Melalui pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memetakan kondisi pertanahan, mengantisipasi sengketa, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.
Menurut Tansri, kepastian hukum atas tanah juga mendukung penataan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir secara tertib dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
Editor: AbangKhaM
