Nasional

Wamen ATR/BPN Ungkap Hambatan Reforma Agraria, UU Baru dan BRAN Diharapkan Jadi Solusi

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan program tersebut.

Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, Reforma Agraria merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan pengaturan lebih komprehensif agar tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Baca Juga: Tekan Pengangguran di Maluku Utara, Kapolda Gandeng BPVP Ternate Tingkatkan Keterampilan Warga

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria. Fasilitasi pendampingan usaha melalui penataan akses juga telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski demikian, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, verifikasi calon penerima, kebutuhan dukungan lintas sektor untuk penataan akses, hingga penyelesaian konflik agraria.

Ossy berharap regulasi baru dan kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu mengatasi berbagai persoalan tersebut.

Baca Juga: Kantah Halteng Terbitkan Sertipikat Pemecahan Tanah 1.352 Meter Persegi di Fidi Jaya

“Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Selain Reforma Agraria, Ossy memaparkan pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut layanan. Kementerian ATR/BPN menghadirkan inovasi berupa layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Menurutnya, kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Diskusi publik tersebut juga menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan diikuti sekitar 400 peserta secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi:
slotuna casino