Urus Sertipikat Tanah Tak Seribet yang Dibayangkan! Warga Ini Selesai 9 Hari
Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri dapat berjalan lancar jika persyaratan administrasi lengkap dan masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang menyelesaikan pengurusan sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam sembilan hari.
Nova mengaku terbantu oleh pendampingan petugas selama proses pemecahan bidang hingga peralihan hak atas tanah. Arahan yang jelas dan pelayanan yang teliti membuatnya lebih memahami tahapan pengurusan.
“Pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap,” ujar Nova.
Baca Juga: Tekan Pengangguran di Maluku Utara, Kapolda Gandeng BPVP Ternate Tingkatkan Keterampilan Warga
Ia mengapresiasi bantuan petugas Kantah Kota Banda Aceh dan berharap kualitas pelayanan terus meningkat agar semakin banyak masyarakat terdorong mengurus sertipikat secara mandiri.
Pengalaman serupa dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Saat mengurus sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang, ia menyebut proses kali ini selesai sekitar satu minggu, lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya yang bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.
Menurut Theodora, kepastian waktu penyelesaian membuat masyarakat lebih nyaman karena tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
Baca Juga: Kantah Halteng Terbitkan Sertipikat Pemecahan Tanah 1.352 Meter Persegi di Fidi Jaya
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus. Kita sebagai masyarakat juga lebih puas karena tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” ungkapnya.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan pentingnya kelengkapan dokumen, pemahaman prosedur, dan pendampingan petugas dalam mendukung pelayanan pertanahan. Masyarakat diimbau memastikan persyaratan terpenuhi serta mengikuti informasi resmi dari Kantor Pertanahan setempat saat mengurus sertipikat secara mandiri.
Editor: AbangKhaM
