Opini

Ruang Merupakan Sumber Penghidupan bagi Masyarakat Bajo (Suku Sema) dan O’Hongana Manyawa (Togutil) di Maluku Utara

Oleh: Taufik. ST., M.PWK. IAP
Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Maluku Utara | 1 November 2026

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat menjadi kabar menggembirakan. Namun, bagi daerah yang sedang mengalami ekspansi pertambangan dan industri pengolahan, ada pertanyaan lebih mendasar: apakah kemajuan investasi disertai kepastian perlindungan bagi masyarakat yang telah hidup jauh sebelum kawasan itu dikenal sebagai pusat pertumbuhan? Pertanyaan ini patut diajukan di Maluku Utara—provinsi yang kini menjadi salah satu simpul utama hilirisasi mineral Indonesia, tetapi sekaligus menjadi rumah bagi komunitas Bajo di pesisir dan O’Hongana Manyawa di bentang hutan Halmahera.

Dua komunitas tersebut memiliki corak hidup yang berbeda. Masyarakat Bajo membangun relasi sosial, hunian, mobilitas, dan penghidupan melalui laut serta pesisir. Sementara O’Hongana Manyawa—yang dalam sebagian literatur juga disebut Togutil—memiliki keterikatan dengan hutan Halmahera; di antara mereka terdapat kelompok dengan ragam tingkat interaksi, termasuk yang memilih menghindari kontak. Menyamakan kebutuhan hukum dan kebijakan keduanya akan menutup persoalan yang justru harus diselesaikan secara cermat.

Baca Juga: Kantah Halteng Gandeng Bapenda, Integrasi Data Pertanahan Diperkuat untuk Dongkrak PAD

Investasi Melaju, Tantangan Keadilan Ruang Menguat

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Maluku Utara tumbuh 34,17 persen pada 2025, dengan pertumbuhan industri pengolahan sebesar 62,64 persen. Pada triwulan II 2026, ekonomi masih bertumbuh 15,35 persen secara tahunan, dan produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp40,0 triliun untuk triwulan tersebut. Angka-angka ini menunjukkan skala transformasi yang sangat cepat, meskipun laju 2026 melambat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melaporkan realisasi investasi Maluku Utara sebesar Rp96,0 triliun pada Januari–September 2026, menempatkannya dalam lima provinsi dengan realisasi investasi terbesar. Dari jumlah itu, realisasi investasi hilirisasi di Maluku Utara tercatat Rp84,1 triliun. Nilai kedua indikator tidak boleh dijumlahkan karena investasi hilirisasi merupakan bagian dari total investasi. Data tersebut memperlihatkan besarnya perhatian modal terhadap aktivitas bernilai tambah, terutama dalam ekosistem industri mineral.

Akan tetapi, pertumbuhan tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai kesejahteraan merata. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan Maluku Utara mencapai 5,79 persen atau sekitar 77,85 ribu orang, meningkat 3,04 ribu orang dibandingkan September 2025. Ini merupakan angka tingkat provinsi, bukan statistik khusus Bajo atau O’Hongana Manyawa. Justru belum tersedianya data sosial-spasial khusus kedua komunitas dalam bahan kajian merupakan masalah tata kelola tersendiri: kelompok yang belum terpetakan secara tepat berisiko tidak tercakup secara memadai dalam desain program dan pengambilan keputusan.

Bank Indonesia juga mencatat perlambatan ekonomi triwulan II 2026 dipengaruhi keterbatasan pasokan bijih nikel dan pengaturan kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Artinya, peluang investasi tetap besar, tetapi perkembangan sektornya sensitif terhadap kebijakan produksi, pasokan, dan kondisi eksternal. Karena itu, kualitas pengelolaan ruang, kepastian hukum, dan pencegahan konflik semestinya menjadi bagian dari daya saing investasi—bukan ditempatkan sebagai penghambat yang baru dipikirkan setelah izin berjalan.

Baca Juga: Kantah Halteng Serahkan Sertipikat Tanah 439 Meter Persegi di Lelilef Waibulan

Masyarakat Bajo: Ketika Rumah di Atas Air Belum Berarti Kepastian Hak

Di wilayah pesisir, pembangunan sering dibahas melalui pelabuhan, infrastruktur, destinasi wisata, atau pemanfaatan ruang laut. Namun, bagi warga Bajo, laut juga merupakan alamat kehidupan. Rumah panggung di atas perairan, jalur perahu, tempat tambat, dan area mencari nafkah membentuk satu sistem ruang yang tidak mudah digantikan oleh pola permukiman daratan.

Bahan telaah kebijakan yang menjadi dasar tulisan ini mencatat contoh keberadaan komunitas di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, serta Bajo Sangkuang, Kecamatan Botang Lomang, Halmahera Selatan. Keduanya merupakan titik awal untuk inventarisasi, bukan daftar seluruh kampung Bajo maupun bukti otomatis hak atas setiap bangunan atau perairan.

Tantangan muncul ketika aturan tata ruang mengakui keberadaan kawasan permukiman di wilayah laut, tetapi sekaligus membatasi pembangunan perumahan baru. Telaah terhadap Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043 menyoroti Pasal 47 mengenai kawasan permukiman di wilayah laut dan Pasal 103 huruf c angka 3 mengenai larangan pengembangan atau pembangunan bangunan perumahan baru pada kawasan tersebut. Di sisi lain, Pasal 113 membuka perlakuan bersyarat bagi permukiman eksisting di sempadan pantai dan Pasal 137 memuat pertimbangan kaidah turun-temurun. Ketentuan-ketentuan ini memerlukan penjelasan operasional agar pemeliharaan rumah, rehabilitasi, penggantian bangunan rusak, dan kebutuhan hunian antargenerasi tidak terjebak dalam ketidakpastian.

PP Nomor 21 Tahun 2021, khususnya Pasal 175, menyediakan ruang fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat tradisional dan lokal sesuai persyaratan, termasuk untuk permukiman di atas air. Tetapi fasilitasi PKKPRL bukan sertifikat kepemilikan tanah dan bukan pula legalisasi otomatis seluruh hunian. Jalur kesesuaian ruang laut, kemungkinan hak atas tanah pada kondisi tertentu, serta penanganan bangunan eksisting mesti dibedakan, diperiksa, dan disosialisasikan secara jelas.

Kepastian hukum bagi masyarakat Bajo tidak cukup berhenti pada status rumah. Perlindungan jalur perahu, akses perikanan tradisional, sanitasi aman, pengelolaan limbah, kesiapsiagaan bencana, serta keselamatan konstruksi adalah satu paket kebijakan yang menyangkut keberlanjutan budaya maritim sekaligus kualitas lingkungan pesisir.

Baca Juga: Polda Malut Tegaskan Sikap saat Demo: Aspirasi Dilindungi, Pelanggaran Hukum Ditindak

Masyarakat O’Hongana Manyawa (Togutil) : Hutan Bukan Ruang Kosong

Pada bentang Halmahera, persoalannya berbeda. Bagi O’Hongana Manyawa, hutan dapat menjadi tempat memperoleh pangan, mobilitas, pengetahuan, dan keberlanjutan kehidupan. Karena itu, ketika rencana penggunaan lahan, perizinan pertambangan, infrastruktur, atau penguasaan kawasan hutan dibahas semata melalui batas administratif dan garis konsesi, ada dimensi kehidupan yang berisiko tidak terlihat.

Telaah atas Perda RTRW Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 menemukan ketentuan mengenai kearifan lokal, hutan adat, perlindungan kawasan, serta pengaturan pertambangan, namun belum menemukan ketentuan operasional yang secara khusus mengidentifikasi ruang hidup O’Hongana Manyawa. Pasal 116 ayat (2), misalnya, relevan mengenai jarak aman dan pembatasan kegiatan pertambangan di kawasan tertentu. Akan tetapi, dari bahan yang tersedia belum dapat dinyatakan bahwa suatu konsesi tertentu terbukti tumpang tindih dengan wilayah jelajah kelompok tertentu. Klaim semacam itu harus didasarkan pada pemeriksaan peta, status hukum kawasan, izin, dokumen lingkungan, dan verifikasi yang aman.

Landasan konstitusional penting terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat sesuai syaratnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan kedudukan hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan otomatis hutan negara. Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh ruang jelajah langsung memperoleh status hutan adat tanpa proses identifikasi, pengakuan, dan penetapan yang diwajibkan hukum.

Perhatian internasional terhadap risiko yang dihadapi sebagian O’Hongana Manyawa juga menguat. Pada Januari 2026, Forest Peoples Programme bersama jaringan organisasi masyarakat sipil mempublikasikan seruan terkait kekhawatiran ancaman pertambangan nikel terhadap kelompok yang memilih isolasi sukarela. Laporan advokasi tersebut merupakan sumber kekhawatiran yang penting untuk diperiksa, bukan pengganti audit lapangan atau bukti final bahwa seluruh perizinan bermasalah. Dalam isu sepeka ini, kehati-hatian, pencegahan kontak paksa, dan perlindungan kerahasiaan lokasi harus menjadi prinsip utama.

Baca Juga: Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah bagi Putra-Putri Maluku Utara

Dari Peta Kawasan Menuju Kepastian Perlindungan

Ada kesalahan cara berpikir yang perlu dikoreksi: mengira begitu suatu wilayah tercantum dalam peta tata ruang, persoalan hak dan perlindungan warga otomatis selesai. Peta zonasi menunjukkan peruntukan dan pengendalian pemanfaatan ruang; ia tidak dengan sendirinya membuktikan subjek hak, riwayat penguasaan, hak komunal, ataupun kelayakan sosial suatu kegiatan. Sebaliknya, keberadaan komunitas juga tidak otomatis mengesahkan setiap klaim spasial tanpa pemeriksaan yang sesuai hukum. Perencanaan yang adil harus mempertemukan bukti sosial, pemetaan, kepastian prosedur, dan perlindungan keselamatan.

Untuk Bajo, negara perlu mengidentifikasi permukiman eksisting, riwayat hunian, karakter konstruksi, kondisi pasang surut, jalur perahu, dan kesesuaian pemanfaatan laut. Untuk O’Hongana Manyawa, pendekatan pemetaan harus non-invasif dan menghormati pilihan tidak berkontak; data koordinat sensitif tidak semestinya dipublikasikan. Keduanya memerlukan mekanisme partisipasi yang berbeda, bukan formulir pendataan seragam yang mengabaikan risiko.

Baca Juga: Polda Malut Bangun 203 Rumah Dinas untuk Personel

Lima Arahan Strategis

Pertama, mendorong forum kerja nasional–daerah yang diprakarsai melalui fungsi representasi dan pengawasan DPD RI. Kementerian ATR/BPN, KKP, kementerian yang membidangi kehutanan, ESDM, kementerian terkait HAM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta kabupaten/kota terkait perlu merumuskan masalah, kewenangan, dan tindak lanjut yang terukur. Peran DPD RI adalah memfasilitasi, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi; bukan menetapkan hak tanah, menerbitkan PKKPRL, atau mencabut izin secara langsung.

Kedua, meminta penafsiran tertulis yang konsisten atas aturan permukiman Bajo, terutama tentang rumah eksisting, rehabilitasi, penggantian unit tidak layak, dan kebutuhan antargenerasi. Pemerintah kabupaten/kota bersama KKP dan ATR/BPN perlu menyiapkan uji kelayakan fasilitasi ruang laut per lokasi, dengan titik awal pendataan yang dapat diverifikasi di Kepulauan Sula dan Halmahera Selatan.

Ketiga, menyusun protokol perlindungan khusus ruang hidup O’Hongana Manyawa melalui asesmen independen lintas bidang—antropologi, kehutanan, tata ruang, hukum, lingkungan, dan HAM. Protokol ini harus mempertimbangkan kelompok yang menghindari kontak, menjaga data sensitif, menghindari relokasi atau kontak paksa, dan menilai risiko sebelum kegiatan baru diarahkan pada ruang yang berpotensi penting bagi kelangsungan hidup mereka.

Keempat, melakukan pemeriksaan spasial terhadap potensi irisan ruang hidup yang telah divalidasi dengan RTRW, kawasan hutan, izin pertambangan, serta dokumen lingkungan. Temuan harus ditangani menurut kewenangan, dengan prinsip pemeriksaan objektif: tidak menganggap semua izin melanggar, tetapi juga tidak mengabaikan laporan risiko hanya karena belum ada pengakuan hukum yang tuntas.

Kelima, memastikan hasil forum masuk ke instrumen pelaksanaan: evaluasi dan pengendalian RTRW/RDTR yang relevan, RPJMD, RKPD, Renja perangkat daerah, program layanan dasar, dan penganggaran 2027 serta tahun berikutnya. Ukurannya bukan hanya jumlah rapat, melainkan daftar lokasi dan isu terverifikasi, jawaban kebijakan tertulis, protokol perlindungan yang berlaku, indikator program, penanggung jawab, serta laporan kemajuan yang dapat diawasi publik tanpa membuka lokasi sensitif.

Baca Juga: Halbar Kaya Potensi, Mengapa Pemudanya Justru Merantau? Kritik Tajam Zunaidi di Sumpah Pemuda

“Membangun Tanpa Menghapus Ruang Hidup”

“Maluku Utara tidak harus memilih antara investasi dan perlindungan masyarakat. Pertanyaan yang lebih tepat ialah bagaimana investasi berjalan dengan kepastian ruang, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap sejarah hidup komunitas. Investor pun membutuhkan kepastian prosedur dan risiko sosial yang dapat dikelola, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pembangunan tidak menjadikan rumah, laut, dan hutan mereka sekadar bagian kosong di atas peta”.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi:

2