Politik

Pilkades Desa Lelei Berakhir Ricuh, Panitia Diduga Melakukan Tindakan Kecurangan

Halsel, malutcenter.com- Pemilihan Kepala Desa Lelei yang berlangsung pada tanggal 12/11/2022 berkahir ricuh usai melakukan penghitungan suara. Masa dari kandidat 03 Sofyan Kaisupy merasa keberatan dengan kebijakan Panitia Pilkades, karena diduga melakukan tindakan kecurangan.

Sofyan Kaisupy Cakades saat ditemui malutcenter.com menyampaikan bahwa kami tidak menerima kebijakan dari Panitia Pilkades karena cacat secara prosedural dan juga bertentangan dengan surat edaran dari DPMD pada tanggal 12/11/2022.

“Saya merasa dirugikan dengan kinerja Panitia Pilkades karena ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia, dan tidak sesuai dengan edaran yang diberikan oleh DPMD” tutur Sofyan.

Sambungnya, Sofyan juga menyampaikan bahwa kebijakan panitia yang membatasi masyarakat untuk memberikan hak politiknya hanya karena tidak terdaftar di DPT atau tidak memiliki undangan untuk coblos. sedangkan regulasi dari DPMD sudah jelas bahwa bagi yang tidak memiliki undangan atau tidak terdaftar di DPT dapat coblos asalkan dapat dibuktikan dengan KTP, KK atau Surat keterangan domisili.

“Sudah jelas arahan dari DPMD bagi yang tidak dapat undangan atau namanya tidak terdaftar di DPT dapat coblos dengan membawa KTP, KK atau surat domisili pada hari pencoblosan” tegas Sofyan.

“Menyikapi hal ini, saya merasa dirugikan,” kesalnya.

Selain itu, Sofyan juga mengatakan bahwa siap untuk mengambil tindakan gugatan ke DPMD dan DPRD Komisi 1 Halmahera Selatan terhadap Panitia Pilkades Desa Lelei.

“Saya juga akan melayangkan gugatan terhadap Panitia Pilkades Desa Lelei ke DPMD Kabupaten Halmahera Selatan” tandasnya.

Sementara itu, saksi dari Kandidat 03 Rifaldi Mujaer juga turut membenarkan bahwa adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades karena sudah jelas surat edaran dari DPMD bahwa apabila ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPT dan tidak mendapatkan undangan bisa turut memberikan hak suaranya asalkan dapat dibuktikan dengan KTP, KK dan surat keterangan domisili.

“saya juga turut menyaksikan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades karena sudah ada arahan dari DPMD melalui surat edaran, untuk masyarakat yang tidak dapat undangan atau yang namanya tidak terdaftar di DPT. Bisa menggunakan hak pilihnya asalkan dapat dibuktikan dengan KTP, KK dan surat keterengan domisili” pungkas Rifaldi.

Rifaldi bilang, bahwa saya bersama dengan kandidat 03 Sofyan Kaisupy siap menggugat ke DPMD dan DPRD komisi I Halmahera Selatan.

“saya bersama Pak Sofyan Kaisupy siap menggugat ke DPMD dan DPRD komisi I Halmahera Selatan,” tegas Rifaldi kepada Malutcenter. Com.

Terpisah, Ajais M. Saleh Ketua Panitia Pilkades saat dikonfirmasi Malutcenter.com mengatakan bahwa jumlah DPT itu disesuaikan dengan pendataan dan diusulkan ke Kabupaten. Hasilnya itu 468 jiwa pilih.

Sementara, berdasarkan dengan hasil pemungutan suara kandidat 01 unggul dengan suara 210, kandidat 03 dengan jumlah suara 209, dan kandidat 02 dengan perolehan suara 10. Lantas, jumlah total secara keseluruhan adalah 429.

“Menyangkut dengan perhitungan suara, saya merasa ini juga tidak berdasarkan dengan jumlah DPT secara keseluruhan,” jelas Rifaldi kepada Malutcenter.com.

Silahkan Berbagi: