Sidang Soal Rakyat, Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate Tidak Memenuhi Quorom
Ternate, malutcenter.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2026 terpaksa ditunda, Rabu (17/7/2024).
Rapat Paripurna Ke-6 dan Ke-7 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar di Aula DPRD Kota Ternate, pukul 19.30 WIT.
Sidang tersebut diketahui membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi-fraksi.
Sidang yang hanya dihadiri 13 dari 30 anggota DPRD Kota Ternate berujung tunda hingga Jumat, 19 Juli pukul 09.00 WIT.
Anggota DPRD yang hadir di antaranya Arifin Djafar, Jainul Rahman, Mubin Wahid, Anas U. Malik, Jamian Kolengsusu , Aziza Fabanyo, Muslim Sahil, Fahrial Yunus Abbas, Fahri Bachdar, Ali Syarif, Florensia Baruka, Badarudin Fabanyo, dan Kader Bayan.
“Yang berkesempatan hadir 13 orang anggota, dengan demikian forum tidak tercapai maka rapat paripurna ini belum dilaksanakan atau ditunda,” kata Arifin.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Ternate, Aldhy menjelaskan bahwa sesuai dengan Tata Tertib Paripurna, rapat dapat dilanjutkan jika dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD Kota Ternate.