Putusan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu : Berikut Nama Teradu Yang Direhabilitasi
Jakarta – Malutcenter.com – Sidang pembacaan putusan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disiarkan langsung oleh DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8/2023) pukul 14.00 WIB siang tadi berjalan khidmat.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota dan lima anggota DKPP lainnya dalam rapat pleno memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara yakni Masita Nawawi Gani, Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali dan Adrian Yoro Naleng.
“.. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Masita Nawawi Gani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu II Fahrul Abdul Muid, Teradu III Ikbal Ali dan Teradu IV Adrian Yoro Naleng masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan. ..” Tegas Heddy saat membaca putusan.
Putusan ini ditetapkan mengingat laporan pengaduan Nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 dari Alfian M. Ali selaku ketua PMII Cabang Ternate yang diregistrasi dengan Perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2023. Satu dari empat Poin putusan DKPP adalah Menolak Pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Berikut Empat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia :
- Menolak PengaduanPengadu Untuk Seluruhnya;
- Merehabilitasi nama baik Teradu I Masita Nawawi Gani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu II Fahrul Abdul Muid, Teradu III Ikbal Ali dan Teradu IV Adrian Yoro Naleng masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.