Daerah

Sosialisasi Syarat Pindah Memilih, PPK Galela Utara Buat Piket Pelayanan

HALUT – malutcenter.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan rapat koordinasi terkait sosialisasi syarat pindah memilih (5/9).

Syarat, ketentuan dan mekanisme tentang Pemilih yang dapat pindah TPS (memilih) diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, untuk Pemilu 2024.

Ketua PPK Galela Utara, Narwin Lobor menjelaskan bahwa mekanisme untuk mendapatkan formulir pindah memilih diperoleh dari Sidalih.

Mekanisme untuk mendapatkan formulir A, Pindah Memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hanya KPU yang bisa mencetaknya. Pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.” Jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat yang pindah memilih, Narwin berinovasi dengan membuat piket pelayanan.

“Selaku ketua PPK, saya sudah instruksikan kepada PPS se- Galela Utara untuk diadakan piket pelayanan dari tingkat PPK dan PPS untuk melayani pemilih mengurus pindah melalui posko helpdesk layanan pindah memilih.” Tutup Narwin saat diwawancarai. (I.D)

Silahkan Berbagi: