SEMAINDO Desak Kejati Malut Periksa Ketua KPU, BPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Miliaran Rupiah
Halbar – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dilansir dari actanesia.id.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024.
Baca Juga: Klarifikasi Resmi PT MTP soal Perekrutan Karyawan di Falabisahaya
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan belanja senilai Rp1,137 miliar yang tidak dilengkapi bukti sah dan lengkap. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp8,759 miliar.
BPK juga mencatat pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada KPU Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp329.544.921,83.
Koordinator SEMAINDO, Sahrir, menilai temuan ini mengindikasikan adanya belanja fiktif serta penyalahgunaan anggaran negara oleh penyelenggara pemilu. Ia menyebutkan bahwa total anggaran belanja barang dan modal pada 11 satuan kerja KPU se-Provinsi Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar pada 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I 2024.
Baca Juga: Mengapa Ternate Selalu Banjir? Ini Kritik Tajam soal Tata Ruang dan Drainase
Realisasi anggaran tercatat sebesar Rp224,13 miliar hingga 31 Desember 2023 dan Rp172,96 miliar hingga 30 Juni 2024. Pemeriksaan mendalam BPK dilakukan pada tiga satuan kerja, yakni KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.
Nilai anggaran pada tiga satuan kerja tersebut mencapai Rp87,68 miliar pada 2023 dan Rp172,71 miliar pada Semester I 2024. Namun, pola serapan anggaran dinilai tidak wajar.
KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang sebesar 92,87 persen pada 2023, namun turun drastis menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024. KPU Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar.
Baca Juga: Pemda Halteng Temui Buruh, Sepakati Dua Opsi UMK 2026, Ini Rinciannya
Sementara itu, KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan anggaran 97,41 persen pada 2023, lalu merosot menjadi 40,85 persen pada 2024. BPK juga mencatat belanja modal tahun 2024 nihil, padahal belanja modal merupakan instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.
Sahrir menegaskan bahwa temuan BPK tersebut mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar kesalahan administratif.
“Belanja publik semestinya menghasilkan manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika miliaran rupiah tidak disertai bukti yang sah, maka belanja itu kehilangan legitimasi ekonominya. Ini mengindikasikan kerusakan tata kelola fiskal,” ujar Sahrir, Selasa (30/12).
Baca Juga: UMKM Lokal Didorong Berdaya, Halsel Creative Institute Libatkan HIPMI dan DPRD
Ia menambahkan, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) membuka ruang terjadinya korupsi struktural di tubuh penyelenggara pemilu. SEMAINDO, kata dia, akan menilai kinerja Kejati Maluku Utara dari keberanian menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Jika temuan BPK yang jelas ini tidak diproses, maka Kejati Maluku Utara layak disebut macan ompong—keras di pernyataan, lemah dalam penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahrir menyatakan bahwa pada Senin, 5 Januari 2026, pihaknya akan menggelar aksi nasional dan mendesak KPK RI serta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Demokrasi tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran. Penyelenggara pemilu harus bersih, dan penegakan hukum tidak boleh ragu,” pungkasnya.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
