Sosialisasi Tentang Pindah Memilih, PPK Galela Utara Jelaskan Syarat-Syaratnya
HALUT – malutcenter.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, syarat soal pindah memilih disebutkan pada Bab VIII (8) Tentang Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus.
Dengan tema Bersama Rakyat Sukseskan Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galela Utara (Galut) mengelar sosialisasi tentang pemilih yang pindah memilih (Selasa, 5/9). Saat diwawancarai, Ketua PPK Galut, Narwin Lobor menjelaskan.
Berikut Penjelasannya :
Urus formulir A Pindah Memilih paling lambat H-7 atau tanggal 7 februari 2024.
Mekanisme untuk mendapatkan, formulir A Pindah Memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hanya KPU yang bisa mencetaknya. Pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.
Berikut syarat syaratnya :
1. DATANG BAWA DOKUMEN
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah memilih.
Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah memilih tersebut. Jika pemilih, pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.
Bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas keasliannya. Sebab itu, pindah memilih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.
“Bisa datang ke tempat tujuan atau tempat asal, membawa dokumen, alasan apa yang menyebabkan pindah ? Contohnya di sebabkan karena pekerjaan.”
2. KPU MELALUI PPK DAN PPS AKAN MEMILIHKAN PEMILIH PADA TPS KOSONG.
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5.
“Jadi penempatannya itu KPU akan tempatkan, sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu TPS.” (ID)