Putusan Perkara Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara : Berikut 4 Poin Putusan DKPP RI
Malutcenter.com – Putusan Perkara atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng telah disimpulkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, (Senin, 11/9) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Perkara dengan Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 tersebut disimpulkan menjadi empat (4) poin putusan. Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membaca putusan menyebutkan bahwa teradu dijatuhi sangsi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan.
“..Menjatuhkan sangsi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan koordinasi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dn pelatihan kepada teradu..” Ucap Heddy saat membacakan putusan.
Berikut empat (4) poin putusan sidang DKPP yang dibacakan ketua DKPP RI :
- Mengabulkan pengaduan teradu untuk sebagian.
- Menjatuhkan sangsi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan koordinasi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan kepada teradu Adrian Yoro Naleng selaku anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan dan ;
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
(ID)