Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencurian Besi. Permohonan Kuasa Hukum Dari Jakarta Ditolak PT. MTP

Kep.SULAmalutcenter.com – Dugaan kasus pencurian besi penahan bendungan air yang dipotong di KM 10 yang masuk dalam area kawasan PT. Mangole Timber Producers (PT. MTP) di Desa Falabisahaya masuk pada babak mediasi yang dimohonkan terlapor lewat kuasa hukum Baranusa.

M. Adnan, bertindak sebagai kuasa hukum Barisan Raja Adat Nusantara (Baranusa) yang didatangkan dari Jakarta ke Kecamatan Mangoli Utara (Falabisahaya), dipaksa untuk bersabar.

Pasalnya, laporan permohonan kuasa hukum Baranusa, tentang permohonan pencabutan laporan dari PT. MTP disinyalir ditolak Divisi Humas PT. MTP, Fernando Simanjuntak.

Hal tersebut disampaikan oleh Polsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora pasca memediasi antar pihak.

Hasil mediasi itu kita serahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Kita tidak mencampuri, kita hanya bantu memfasilitasi tempat untuk mereka bertemu. Mengenai hasil pertemuan itu kedua belah pihak sama-sama sudah tahu. Kita sebagai penengah hanya sediakan tempat (Aula Bhayangkari)”. Terang Faisal.

Langkah mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Mangoli Barat tersebut dimohonkan oleh kuasa hukum Baranusa. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mangoli Barat ketika diwawancarai oleh awak media Malutcenter.

Kita kedatangan tamu dari kuasa hukum Baranusa, mereka meminta untuk difasilitasi dengan pihak PT. MTP terkait permasalahan hukum yang terjadi di KM 10. Dalam konteks pelayanan semua kita layani. Kita konsultasi dengan pihak perusahaan (MTP). Mereka setuju dan sepakat untuk bertemu, maka kita adakan mediasi.” Jelas IPDA Faisal.

Fernando (Humas MTP) saat di konfrimasi via Wa terkait kedatangan kuasa hukum Baranusa yang hendak memohon agar MTP dapat mencabut laporan, Fernando menymapaikan bahwa dia sedang tidak berada di Desa Falabisahaya.

Maaf, Saya Lagi Di Luar Fala“. Jawab Simanjuntak. (ID)

Reporter : Rudy

Silahkan Berbagi: