Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Baranusa Memohon Untuk Dicabut Laporan Pencurian, Ini Jawaban PT. Mangole Timber Producers

Kep.Sulamalutcenter.com – Kasus dugaan pengrusakan dan pencurian besi penahan bendungan air di KM 10, Desa Falabisahaya, yang dilakukan oleh Baranusa telah menempuh jalur mediasi.

Ruang mediasi yang disediakan oleh Polsek Mangoli Barat (Jum’at, 29/9/2923) dimohonkan oleh Kuasa Hukum Baranusa, M. Adnan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolesek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora ketika diwawancarai.

Kita kedatangan tamu dari kuasa hukum Baranusa, mereka meminta untuk difasilitasi dengan pihak PT. MTP terkait permasalahan hukum yang terjadi di KM 10. Dalam konteks pelayanan semua kita layani. Kita konsultasi dengan pihak perusahaan (MTP). Mereka setuju dan sepakat untuk bertemu, maka kita adakan mediasi.” Jelas IPDA Faisal.

Ruang mediasi yang berlangsung di Aula Bhayangkari Polsek Mangoli Barat tersebut berlangsung hingga 40 menit. Hadir dalam forum mediasi tersebut Kapolsek Mangoli Barat, Humas PT. Mangole Timber Producers, Fernando Simanjuntak dan Kuasa Hukum Baranusa, M. Adnan.

Ketika ditanya soal status Kapolsek dalam forum mediasi tersebut, Faisal Pora menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai saksi.

Saya menandatangani sebagai saksi dari hasil pertemuan, dan salah satu poinnya itu pihak perusahaan (PT. MTP) belum bisa mengakomodir permintaan dari pihak Baranusa untuk kasus hukum ini diselesaikan secara restiratif.” Jelas Kapolsek Kepada MalutCenter.

Hingga berita ini dipublish, Humas PT. MTP, Fernando Simanjuntak ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media Malutcenter, belum bisa ditemui karena sedang berada di luar daerah. (ID)

Reporter : Rudy

Silahkan Berbagi: