Praktisi Hukum Ini Minta Kapolda Malut Usut Kasus Dugaan Rasis Yang Dialami Duo Sayuri
Ternate – Praktisi Hukum asal Maluku Utara, Rafiq Hafitzh meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengusut kasus dugaan rasisme yang dialami Yakob Sayuri dan Yance Sayuri (Duo Sayuri).
Diketahui, Duo Sayuri tersebut mendapat serangan rasisme usai Laga BRI Liga 1, antara Malut United melawan Persib Bandung di Gelora Kie Raha Ternate pada 2 Mei 2025.
Kepada media ini, Rafiq menyebutkan tentang laporan pengaduan yang sudah diterima Polda Maluku Utara.
“Laporan Pengaduan oleh Yakob Sayuri dan Yance Sayuri (Duo Sayuri) terhadap beberapa akun instagram atas dugaan rasisme telah resmi diterima Polda Maluku Utara dengan Nomor : STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.” Sebut Rafiq
“Laporan ini ditujukan terhadap beberapa akun sosial media, yaitu akun Instagram atas nama @anggarama88 (Rama Ramadan), @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @rio.ramadani_, @pikz97_ (Topik Rohman), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).” Lanjutnya.
Menurut Rafiq, pendukung atau simpatisan Persib Bandung tersebut tidak hanya menyerang Duo Sayuri tetapi anak dan keluarga dari punggawa Malut United tersebut.
Saat menjelaskan, Praktisi Hukum ini menyebutkan beberapa pasal dalam undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), di Pasal 3 menyatakan bahwa ‘setiap orang bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama atau jenis kelamin’.” Jelas Rafiq.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Pasal 4 juga memuat hal yang serupa seperti Pasal 3 UU HAM di atas, ditambah lagi sanksi pidana undang-undang ini cukup jelas dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa ‘setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta’.” Tutur Alumnus Hukum Unkhair Ternate.
Saat mengurai tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rafiq menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Oleh karenanya, Rafiq menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku untuk lepas dari jeratan hukum.
“Kita memiliki regulasi yang cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku diskriminasi di Indonesia, jadi tidak ada alasan buat para pelaku untuk lepas dari jeratan hukum.” Tegasnya.
Praktisi Hukum ini meminta agar Kapolda Maluku Utara dapat mengusut kasus ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
“Harapannya, Kapolda Maluku Utara menjadikan kasus ini sebagai atensi, agar para pelaku mendapatkan efek jera sehingga kasus ini menjadi pelajaran buat seluruh pecinta sepak bola di tanah air.” Tutup Rafiq menjelaskan.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Tim MC