Daerah

Terkait PT. Priven Lestari. Direktur LCI : “Pemda Dan DPRD Melakukan Maladmistrasi”

HALTIMmalutcenter.com – Problematika ijin tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) yang beberapa hari ini diganyang oleh aksi masa mendapat respon dari Direktur Lingkar Cita Institute.

Kepada tim Malutcenter, Rusmin Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dibeberapa pekan terakhir dan telaah kajiaan ilmiah prespektif tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah pada tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2029 yang menetapkan belakang Buli Kecamatan Kota Maba sebagai kawasan pengembangan sumber daya air adalah cacat hukum.

“..yang kita tau bersama pemerintah daerah dan DPRD memberi rekomendasi penyusunan tata ruang untuk PT. Priven Lestari beroperasi hingga hari ini, mengalami cacat hukum,” Jelas Rusmin.

Pasalnya mengabaikan kerangka pola dan struktur ruang RTRW dan menabrak sejumlah pasal termasuk mengabaikan aspek environmental ethics (etika lingkungan) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2029 yang menetapkan belakang Buli Kecamatan Kota Maba sebagai kawasan pengembangan sumber daya air.” Lanjut Direktur LCI pada awak media, sabtu, (28/10/2023).

Rusimin menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD Kab. Halmahera Timur terkait pemberian rekomendasi penyusunan tata ruang untuk PT. Priven Lestari adalah perilaku melawan hukum.

Anehnya, Pemda dan DPRD Kab. Halmahera Timur memberi rekomendasi penyusunan tata ruang untuk PT. Priven Lestari. Ini, menunjukan secara faktual dan konsep tata ruang pemda dan DPRD telah melakukan “maladmistrasi” (perilaku melawan hukum, menyalahgunakan wewenang) termasuk kelalaian dalam penyelanggaraan pelayanan publik.” Tegas, Rusmin.

Rusmin Hasan berharap, Bupati dan DPRD Kab. Halmahera Timur untuk menegakkan kembali
ketentuan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2029.

Kepada Bupati dan DPRD Kab. Halmahera Timur untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 angka 20 Perpu Cipta Kerja; dan memintah kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk melakukan penangkapan atas oknum-oknum yang telah melakukan penyelewengan kekuasaan atau maladmistrasi sekaligus meneluri bisnis bolong.” Tutupnya. (ID)

Silahkan Berbagi: