Lingkungan

Genjot Hilirisasi Nikel, Said Marasaoly : Bikin Hancur Halmahera

Di sekitar wilayah Maba Sangaji, terdapat perusahaan tambang nikel seperti PT Adhita Jaya Indonesia dengan luas konsesi 2.000,00 hektare, PT Wana Kecana Mineral seluas 24.700 hektare, dan PT Alngit Raya seluas 137,10 hektare. Beberapa di antaranya ini memiliki jetty atau dermaga pengangkutan ore nikel di sekitar kawasan Desa Wai Lukum.

Pencemaran ini bukan yang pertama, tapi sudah sering terjadi sejak PT ANTAM mulai beroperasi pada 2006. Limbah tambang dari wilayah operasi – letaknya di pegunungan, tak jauh dari pesisir dan laut – mengalir jauh hingga ke laut, wilayah tangkap nelayan. Kejahatan yang terus berulang itu nyaris tak ada evaluasi, alih-alih ada penegakan hukum.

Selain daratan dan pesisir Kecamatan Kota Maba, sebelumnya, sejak 1979 hingga 2004, ANTAM telah mengobrak-abrik Pulau Gebe, salah satu pulau kecil yang berada di bagian selatan Pulau Halmahera Tengah; di bagian timur berbatasan langsung dengan Papua Barat atau Kabupaten Raja Ampat.

Bahkan beberapa waktu lalu, perairan di selat Pulau Belemsi dan tanah besar atau daratan Halmahera Timur, tepatnya di depan Desa Maba Pura, tercemar BBM jenis Oli yang bercampur lumpur hasil kerukan tambang. Kondisi itu berdampak pada alat tangkap nelayan bagan berupa pukat jenis kofo yang dipakai untuk menjaring ikan teri. Ini membuat nelayan bagan harus berpindah tempat. Padahal, di perairan sekitar adalah populasi ikan teri dan kembung.

Di Halmahera Tengah pun sama mirisnya. Sejak Juli hingga Desember 2023, Sungai Sageyen tercemar aktivitas tambang; air sungai berubah warna menjadi keruh-kekuningan mengakibatkan ribuan warga kesulitan mengakses air bersih hingga melumpuhkan aktivitas pariwisata berbasis komunitas di Gua Boki Moruru. Teranyar pada Selasa, 25 Desember 2023 kondisi sungai kembali berwarna kuning-kecoklatan.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Sageyen memiliki luas 18.200,4 hektar dengan 3 anak sungai besar dan ratusan anak sungai lainnya. Tapi di sekitar DAS Sageyen terdapat 5 IUP yang sebagian wilayah konsesinya masuk dalam DAS Sageyen, di antaranya PT Weda Bay Nickel seluas 6.858 hektare, PT Dharma Rosadi Internasional 341 hektare, PT First Pacific Mining 1.467 hektare, PT Karunia Sagea Mineral 463 hektare, dan PT Gamping Mining Indonesia 2.179 hektare.

Belakangan, terungkap jika pencemaran Sungai Sageyen disebabkan kegiatan pembukaan lahan oleh PT Weda Bay Nickel dan PT Halmahera Sukses Mineral untuk pembuatan jalan hauling di kawasan hulu DAS Sageyen. PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan pertambangan nikel yang terintegrasi dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan memiliki luas konsesi sebesar 45.065 hektare, terbentang dari Halmahera Tengah hingga Halmahera Timur. (ID)

Silahkan Berbagi: