Pasca Rapat Evaluasi, PANWASLU Ternate Utara Terbitkan Surat ‘Cinta’ ke PPK Ternate Utara
Ternate – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kota Ternate menyisakan waktu enam (6) hari lagi. (18/07)
Proses COKLIT yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) khususnya di Kota Ternate Utara, secara melekat diawasi langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Berdasarkan data pengawasan PKD yang direkap oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Kota Ternate Utara pada sabtu (03/07) di sekretariat Panwaslu Ternate Utara menghasilkan surat rekomendasi perbaikan data COKLIT yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Ternate Utara.
Surat perbaikan data COKLIT tertanggal 12 Juli 2024 tersebut berisikan rekomendasi perbaikan tentang nama-nama kepala keluarga yang telah dicoklit namun tidak ditempel stiker COKLIT.
Koordinator Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Ternate Utara, Ian Daulasi menyebutkan bahwa surat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Surat tersebut tujuannya untuk memastikan bahwa setiap warga yang punya hak untuk memilih, harus diakomodir sesuai dengan prosedur, itulah yang disebutkan dalam pasal 21 ayat 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2022“. Jelasnya.
Diketahui, lampiran surat perbaikan data COKLIT yang ditujukan ke PPK Ternate Utara tersebut merincikan nama-nama Kepala Keluarga yang ada di Ternate Utara berdasarkan kelurahan dan nomor TPS berjumlah 23 kepala keluarga.
Reporte : AbangKhaM
Editor : Red