Daerah

Seleksi CPNS 2024 ! Begini Bobot Nilai yang Harus Dicapai

Ternate – Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 akan dibuka kembali pada bulan agustus.

Keputusan Menteri PANRB tentang nilai ambang batas seleksi tersebut telah diumumkan. (29/07). Keputusan nomor 321 Tahun 2024 tersebut memutuskan tentang seleksi kompetensi dasar yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Secara keseluruhan, jumlah soal SKD berjumlah 110 butir soal. Dimana TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP sebanyak 45 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK, jika jawabannya benar akan memperoleh nilai 5 dan salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Sedangkan bobot nilai untuk soal TKP, jika benar, bobot terendahnya adalah 1 dan paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab nilainya adalah 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk nilai TWK, 175 untuk nilai TIU dan 225 untuk nilai TKP.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Nilai ambang batas yang dimaksud adalah nilai TWK (65), nilai TIU (80) dan nilai TKP (166). Dimana nilai ambang batas ini berlaku untuk penetapan kebutuhan umum dan khusus putra/putri Kalimantan.

Perlu diketahui, bahwa nilai ambang batas diatas, dikecualikan untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude), Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua serta Putra/Putri Daerah Tertinggal.

Untuk penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan TIU paling rendah 85.

Untuk kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Daerah Tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286 dan TIU paling rendah 60.

Keputusan Meneteri PANRB tersebut berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juli 2024.

Editor : AbangKhaM

Silahkan Berbagi: