Bersumber Dari Honor BPKAD, Ini Besaran Biaya Yang Diberikan Ke AGK
Ternate – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya terbukti memberikan uang miliaran rupiah ke mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yang juga sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Hal Itu terungkap ketika salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rony menerangkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diambil oleh penyidik KPK.
“Dalam BAP kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan uang yang telah diberikan ke AGK senilai Rp1 miliar Rp200 juta sekian? Siap benar pak JPU,” jawab Ahmad Purbaya.
Kepala BPKAD itu mengaku, pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan melalui para ajudan AGK, yakni Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin, dan pemberian tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara Jakarta dan kediaman Gubernur.
“Pemberian itu melalui para Ajudan pak JPU,” jelasnya pada Rabu 13 Juli 2024.
Ahmad Purbaya dalam kesaksian tersebut juga tidak banyak berbicara ketika dicecar JPU terkait aliran uang didapatkan.
“Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana? Siap pak, uang itu dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas hingga kegiatan yang saya tampung,” kata Ahmad Purbaya dengan wajah berkeringat.
Selain itu, Ahmad Purbaya juga ditanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya yang juga sebagai Sekretaris Badan Keuangan saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp500 juta guna diberikan kepada AGK.
Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga selaku Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri yang saat itu mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.
“Benar pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek di asrama BPKAD, dan uang itu bertahap, Rp300 juta kemudian disusul Rp200 juta,” pungkasnya. (red)*
Reporter : Randi