Pendidikan

Ini Besaran Biaya Yang Diterima Mahasiswa KIP Kuliah 2024

Ternate – Telah dibuka pengambilan seleksi mandiri PTN dan PTS di sistem KIP Kuliah 2024, (Rabu, 31 Juli 2024).

Adapun, pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebagaimana diketahui dibuka lagi setelah server tidak bisa diakses imbas terjadinya insiden peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).

Untuk itu, dibukanya pendaftaran KIP Kuliah 2024 ini berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.

Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2024

  • Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  • Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
  • Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
  • Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

Berikut Cara Daftar KIP Kuliah 2024

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
  • Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

Berikut ini merupakan bantuan biaya pendidikan atau biaya kuliah dengan ketentuan di bawah ini:

  • Prodi dengan akreditasi A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.

Sebagaimana dikutip pada Kompas TV, ditegaskan bahwa perguruan tinggi tak boleh meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan maupun proses pembelajaran.

Selain itu, untuk bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Dengan begitu, besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1,1 juta per bulan
  • Rp 1,25 juta per bulan
  • Rp 1,4 juta per bulan.

Sementara, besaran biaya hidup kota atau kabupaten KIP Kuliah 2024 bisa dilihat dalam laman resmi https://kip.kemdikbud.go.id/

Editor : AbangKhaM

Silahkan Berbagi: