Nasional

Telah Ditandatangani, Peraturan Pemerintah Ini Melarang Setiap Orang Menjual Temabakau Secara Eceran

Ternate – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan tersebut, sebagaimana dilihat pada laman Sekretaris Negara yang memuat salinan PP tertera dalam pasal 343 ayat (1) poin c, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP itu.

Selain itu, pada pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Meski begitu, pada PP pasal 343 ayat (2), menjelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

Baca Juga : seleksi-cpns-2024-begini-bobot-nilai-yang-harus-dicapai

Adapun PP tersebut adalah pelaksana aturan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan yang diterima di Jakarta, menjelaskan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” tutur Budi.

Selanjutnya, dia juga menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Dengan begitu, PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (Randi)

Editor : AbangKhaM

Silahkan Berbagi: