Daerah

Gelar Sosialisasi Perijinan Spektrum Frekuensi Radio, SFR: Soal Tambang Sebenarnya Agak Sulit

Ternate – Penggunaan perangkat komunikasi seperti HT (Handy Talkie) kian menggeliat beberapa tahun terakhir seiring masifnya pengelolaan pertambangan di Maluku Utara.

Hal ini mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ternate.

Kepala Loka Monitor Ternate, Syahril Amir mengatakan beberapa tahun terakhir Loka Monitor intens melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang terkait pengaturan penggunaan frekuensi.

Soal tambang ini sebenarnya agak tricky (sulit) karena untuk masuk ke sana itu butuh akses dengan pemilik tambangya,“ungkapnya usai agenda sosialisasi perizinan spektrum frekuensi radio & alat perangkat telekomunikasi di Bella Hotel Kota Ternate Selasa, 6 Agustus 2024.

Untuk itu pihaknya meminta kepada perusahaan tambang sebagai warga negara Indonesia yang baik bisa mematuhi aturan yang berlaku soal perizinan frekuensi radio.

Menurut Syahril, kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari pihak perusahaan tambang menyangkut legalisasi perizinan dalam menggunakan frekuensi menjadi salah satu masalah yang biasa dihadapi.

Sementara untuk pengguna frekuensi radio yang belum memiliki izin resmi, tambah Syahril bisa dibuat sendiri melalui online di website Kominfo. “Tapi kalau mau konsultasi bisa langsung ke kantor kita di Loka Monitor Ternate,” singkatnya.

Syahril mengharapkan, penggunaan frekuensi radio dan alat-alat perangkat telekomunikasi ini sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu. “Kasus-kasus macam ini, nanti akan langsung diterapkan penggunaan sanksi denda administrasi,” tegasnya

Syahril memaparkan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2023 maka akan ada sanksi berupa penarikan denda dalam bentuk rupiah karena menggunakan sistem frekuensi radio atau alat dan perangkat telekomunikasi tanpa izin. (R)

Silahkan Berbagi: