Daerah

Pemuda Muhammadiyah Desak BK DPRD Malut Tindak Tegas Dugaan Ujaran Kebencian

Halut – Pernyataan keras dilontarkan Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara, Muhammad Fadly, menyusul dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aksandri Kitong.

Fadly menilai, pernyataan bernuansa hasutan yang beredar di media sosial, khususnya dalam grup WhatsApp (WAG), bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan kerukunan antarumat beragama di daerah.

Dugaan pernyataan tersebut ditujukan kepada Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, dalam grup WhatsApp GAMKI Halmahera Utara. Isi pesan yang beredar dinilai tidak pantas dan melanggar etika sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Persikota Dimulai, 36 Pemain Berebut Tempat Menuju Porprov Malut 2026

Dalam tangkapan layar yang beredar, oknum anggota DPRD itu diduga melontarkan kalimat bernada provokatif, termasuk ajakan konflik yang dinilai berbahaya dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Fadly menegaskan, tindakan tersebut telah mencederai marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga persatuan, bukan justru memantik konflik melalui narasi kebencian,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Ia juga menyoroti bahwa perilaku tersebut diduga melanggar tata tertib DPRD serta ketentuan dalam Undang-Undang MD3 yang mengatur etika dan tanggung jawab anggota legislatif.

Baca Juga: Angelina Sondakh Isi Safari Dakwah Unkhair, Ajak Perkuat Iman dan Integritas

Karena itu, Fadly mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara untuk segera memproses dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan tegas.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Lembaga DPRD bisa kehilangan legitimasi moral di mata publik,” ujarnya.

Fadly bahkan mendorong agar sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai anggota DPRD, dipertimbangkan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tak hanya pada ranah etik, ia juga menilai dugaan pernyataan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran ujaran kebencian dan provokasi di ruang digital.

Baca Juga: 1 Tahun Piet–Kasman, Pemda Halut Gelar Lomba hingga Layanan Kesehatan Gratis

Dalam konteks itu, Fadly meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk segera melakukan penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dan lembaga legislatif dalam menjaga integritas serta keamanan daerah. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan diproses secara serius atau kembali menguap tanpa kejelasan.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: