KPU Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
Ternate, malutcenter.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.
Dalam keputusan terbaru KPU Provinsi Maluku Utara nomor 40 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 25 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, KPU rilis 4 daftar penggantian calon terpilih. Rabu, (11/09/2024)
Diantaranya, dari partai Gerindra, Nazlatan Ukhra Kasuba, B.Hs dengan total perolehan suara terbanyak kedua, yakni 1.601 menggantikan Sahril Thahir pada daerah pemilihan Maluku Utara 2.
Didaerah pemilihan Maluku Utara 3 terdapat 2 nama, yaitu M. Djufri Yakuba, S.H (2.375) menggantikan Ahlan Djumadil, S.I.P dari partai Gerindra dan Abdullah Hatati, S.E.,M.M (3.119) dari partai Nasdem menggantikan Abd. Rahim Ode Yani, S.H,. M.H.
Terakhir dari partai Perindo, Muksin Hi. M. Saleh dengan perolehan suara 616 menggantikan Rusihan Djafar, S.Pd pada daerah pemilihan Maluku Utara 4.
Diketahui 4 calon terpilih yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada ketiga daerah pemilihan tersebut telah mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara akan secara resmi dilantik pada Senin, 23 September 2024.